Pada tanggal 21 Juli 1947 Belanda melancarkan aksi polisionil yang
dikenal dengan agresi militer I. Tujuannya adalah untuk menguasai
sarana-sarana vital di Jawa dan Madura. Jadi tujuan serangan ini
bersifat ekonomis. Pasukan Belanda bergerak dari Jakarta dan Bandung
untuk menduduki Jawa Barat, dan dari Surabaya untuk menduduki Madura.
Berbagai reaksi bermunculan akibat agresi militer I. Belanda tidak
menyangka apabila Amerika Serikat dan Inggris memberikan reaksi yang
negatif. Australia dan India mengajukan masalah Indonesia ini ke Dewan
Keamanan PBB. Pada tanggal 4 Agustus 1947, PBB mengeluarkan perintah
penghentian tembak menembak. Untuk mengawasi gencatan senjata, PBB
membentuk Komisi Tiga Negara (KTN). Anggota KTN ada tiga negara yaitu:
a. Belgia (dipilih oleh Belanda) dipimpin oleh Paul van Zeeland;
b. Australia (dipilih oleh Indonesia) dipimpin oleh Richard Kirby; dan
c. Amerika Serikat (dipilih oleh Indonesia dan Belanda) dipimpin Dr. Frank Graham.
Tugas utama KTN adalah mengawasi secara langsung penghentian tembak-menembak sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB. Dengan demikian masalah Indonesia menjadi masalah internasional. Secara diplomatis jelas sangat menguntungkan Indonesia.
KTN berhasil mempertemukan Indonesia dengan Belanda dalam Perjanjian Renville. Selain itu juga mengembalikan para pemimpin Republik Indonesia yang ditawan Belanda di Bangka.
b. Australia (dipilih oleh Indonesia) dipimpin oleh Richard Kirby; dan
c. Amerika Serikat (dipilih oleh Indonesia dan Belanda) dipimpin Dr. Frank Graham.
Tugas utama KTN adalah mengawasi secara langsung penghentian tembak-menembak sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB. Dengan demikian masalah Indonesia menjadi masalah internasional. Secara diplomatis jelas sangat menguntungkan Indonesia.
KTN berhasil mempertemukan Indonesia dengan Belanda dalam Perjanjian Renville. Selain itu juga mengembalikan para pemimpin Republik Indonesia yang ditawan Belanda di Bangka.
No comments:
Post a Comment